Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri sebelum memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 atas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Kamis (16/7/2026).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, dalam pertimbangan hukum putusan ini, peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri harus terlebih dahulu terpenuhi baru dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan rantai pasok global.
“Dengan demikian, pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global,” tegas Guntur saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
MK menilai pemaknaan tersebut sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, kepentingan dalam negeri harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pemberian WIUP untuk proyek hilirisasi.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti ketentuan Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba yang menggunakan frasa “peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global”. Menurut Mahkamah, penggunaan frasa “dan/atau” membuka ruang multitafsir karena dapat dimaknai bahwa kepentingan rantai pasok domestik dan global memiliki kedudukan yang setara atau bahkan cukup memilih salah satunya.
Padahal, menurut MK, konstruksi tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam karena berpotensi mengesampingkan kepentingan nasional.
“Oleh karena itu, makna gramatikal akibat frasa ‘dan/atau’ dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 demikian tidak dapat dibenarkan dan tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas Guntur.
Atas dasar itu, MK menyatakan Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. Kedua pasal juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberian WIUP secara prioritas dilakukan dengan mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri, dan apabila kebutuhan tersebut telah terpenuhi barulah dapat memenuhi rantai pasok global.
Selain itu, Mahkamah juga menyesuaikan ketentuan mengenai frasa “dengan cara prioritas” dalam kedua pasal tersebut dengan Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari yang sama.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan pemberian prioritas WIUP hanya dapat dilakukan melalui parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak dimaknai sebagai penunjukan langsung. Editor : Dwi Nicken Tari
