Perhapi Sultra: Denda Tambang Cacat Legalitas dan Pilih Kasih?

Industri pertambangan nasional menghadapi tantangan terkait pemberlakuan regulasi baru serta beban biaya bahan bakar yang naik sebagai dampak dinamika global. Hal itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono dalam keterangannya.

Dia menyatakan, kebijakan tentang pengendalian produksi dua komoditas tambang, yakni batu bara dan nikel untuk proses persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 memantik masalah bagi industri. Selain karena kebijakan pengendalian produksi, perubahan persetujuan RKAB dari tiap tiga tahunan menjadi setiap tahun memicu kekhawatiran akan adanya kendala produksi di awal tahun sebelum keluarnya persetujuan RKAB.

”Banyak perusahaan yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB,” kata Widhy seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, Perhapi sebetulnya sudah menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana perubahan persetujuan RKAB dari tiga tahun kembali ke setiap tahun. Walaupun ada aplikasi yang bisa membantu proses persetujuan RKAB, realitasnya persetujuan RKAB terlambat hingga di Maret 2026.

”Alhamdulillahnya, ada semacam relaksasi untuk menggunakan 25 persen dari kegiatan yang masih berlaku,” tutur Widhy.

Sementara itu, terhadap rencana untuk pengendalian produksi, Widhy mengungkap fakta bahwa sudah banyak perusahaan di sektor pertambangan batu bara yang menyesuaikan operasional tambang, karena khawatir adanya rencana pembatasan produksi.

Sementara itu, di kalangan praktisi hukum dan tambang, kebijakan baru dari Kementerian ESDM (Kepmen No. 391/2025) dianggap bukan membuat tertib. Aturan soal denda tambang di kawasan hutan ini malah dinilai cacat dan pilih kasih.

Di dalam aturan itu, denda buat nikel dipatok sampai Rp 6,5 miliar per hektare. Sementara itu, batu bara Rp 354 juta saja. Berbeda sampai 18 kali lipat.

Pakar hukum pertambangan Prof. Abrar Saleng mengatakan, secara materiil, aturan ini sangat problematik. Masalahnya simpel tapi fatal, pemerintah cuma kasih lihat angka final tanpa pernah buka-bukaan soal rumusnya.

”Kita jadi bertanya-tanya, apakah angka miliaran itu muncul karena nilai ekonominya, kerusakan hutannya, atau jangan-jangan cuma perasaan semata? Tanpa metodologi yang transparan, kebijakan ini terkesan arbitrer alias semau gue,” ucap Abrar Saleng.

Tidak hanya soal angka yang jomplang, Prof. Abrar juga kaget ketika membaca tarif denda ini ternyata cuma didasarkan pada hasil kesepakatan rapat Satgas dan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Padahal, di dalam dunia hukum administrasi, beban finansial besar buat publik itu dianggap tidak boleh cuma lahir dari obrolan rapat atau surat internal pejabat.

”Hukum itu harus punya parameter yang jelas dan terukur, bukan sekadar hasil koordinasi antar-instansi yang sifatnya tertutup. Gerah dengan situasi ini, Perhapi Sulawesi Tenggara nggak tinggal diam,” sebut Abrar Saleng.

Lewat juru bicara Ahmad Faisal, mereka langsung melayangkan nota keberatan yang isinya cukup berani. Mereka merasa kebijakan ini sangat diskriminatif, terutama buat para pelaku usaha nikel di daerah.

Ahmad Faisal menegaskan kalau mereka menuntut pemerintah buat segera menangguhkan penagihan denda ini sampai ada penjelasan resmi soal formulanya.

”Kalau aspirasi ini dianggap angin lalu, mereka sudah siap pasang badan buat bawa masalah ini ke jalur hijau, mulai dari PTUN sampai uji materiil ke Mahkamah Agung,” sebut Ahmad Faisal.

Kini, lanjutnya, para pengusaha tambang nikel, khususnya di Sultra, lagi dalam posisi harap-harap cemas menunggu kejelasan.

”Mereka mendukung penertiban hutan, tapi ya nggak mau kalau aturannya dibuat tanpa kepastian hukum yang adil. Kalau sudah begini, bola panas sekarang ada di tangan pemerintah. Mau tetap lanjut dengan aturan yang dinilai cacat ini, atau berani buka-bukaan soal rumusnya agar semuanya merasa diperlakukan setara di hadapan hukum?” ucap Ahmad Faisal. Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Sumber:

– 21/04/2026

Temukan Informasi Terkini

Apindo: Risiko Tambang Tinggi, Klaim dan Sengketa Asuransi Ikut Naik

baca selengkapnya

MIND ID tegaskan komitmen keberlanjutan di setiap daerah operasional

baca selengkapnya

Berhitung Target Pendapatan Merdeka Gold (EMAS) Usai Temukan Tambang Emas Kolokoa

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top