Proyek Hilirisasi Batu Bara Arutmin-KPC Groundbreaking Akhir 2026

Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia Ido Hotna Hutabarat mengungkapkan proyek hilirisasi batu bara menjadi metanol yang digarap perseroan bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC) ditargetkan mulai dibangun pada akhir 2026.

Ido menjelaskan proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol tersebut ditargetkan memiliki kapasitas produksi 2 juta ton metanol, dengan kebutuhan sekitar 7,7 juta ton batu bara berkualitas rendah atau 3.400 kcal/kg GAR.

Ido mengungkapkan kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) proyek tersebut mencapai US$2,5 miliar atau sekitar Rp43,54 triliun (asumsi kurs Rp17.415/US$).

“Total capex yang kami butuhkan sebesar US$2,5 miliar. Kami akan melakukan groundbreaking pada 2026 untuk EPC selama 36 bulan, dan kami memperkirakan akan mulai produksi pada akhir 2029,” kata Ido dalam MetConnex 2026, Selasa (12/5/2026).

Dia menargetkan proses engineering, procurement, dan construction (EPC) berlangsung selama tiga tahun, sehingga proyek tersebut ditargetkan mulai memproduksi metanol pada 2029.

Butuh Insentif

Lebih lanjut, Ido juga mengungkapkan proyek tersebut membutuhkan sejumlah insentif dari pemerintah. Misalnya, kebijakan insentif fiskal seperti tax holiday, dan pembebasan pajak impor seperti yang didapatkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Lalu, pembebasan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk batu bara yang digunakan sebagai bahan baku metanol, penyederhanaan dalam proses perizinan, hingga bantuan dalam memperoleh pembiayaan dari bank lokal.

“Ini cukup sulit karena bank lokal mengaitkan hal ini dengan bahan bakar fosil. Regulasi yang mendukung produksi metanol domestik. Perlindungan investasi untuk mengantisipasi potensi perubahan regulasi,” tegas Ido.

Untuk diketahui, perusahaan batu bara pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan investasi hilirisasi sesuai amanat Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 169 ayat (4) dan Pasal 169 ayat (5).

Khusus bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, hilirisasi batu bara bersifat wajib dan menjadi salah satu syarat mendapatkan perpanjangan izin.

Mandatori hilirisasi batu bara juga termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 ayat (2).

Sampai saat ini, terdapat 7 perusahaan yang wajib melakukan hilirisasi batu bara sebagai konsekuensi peralihan kontrak menjadi IUPK.

Ketujuh perusahaan itu di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal.

Sementara itu, Multi Harapan Utama (MHU) dan Tanito Harum masing-masing memiliki proyek hilirisasi batu bara menjadi semikokas, serta Berau Coal menjadi metanol. (azr/wdh)

Sumber:

– 12/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Purbaya Tunda Bea Keluar Batu Bara dan Nikel, Potensi Penerimaan Rp 200 Triliun Melayang

baca selengkapnya

Bahlil sampaikan progres penataan izin tambang bermasalah ke Istana

baca selengkapnya

Coaching Clinic RKAB Batu Bara Kembali Digelar, 100 Perusahaan Ikut Pendampingan

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top