Purbaya Tunda Bea Keluar Batu Bara dan Nikel, Potensi Penerimaan Rp 200 Triliun Melayang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah menunda rencana penerapan bea keluar ekspor batu bara dan nikel serta penyesuaian royalti perusahaan tambang.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan pembahasan ulang bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin. Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikutin,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa (12/5/2026).

Pemerintah sebelumnya berencana mengenakan bea keluar terhadap ekspor batu bara dan nikel seiring tingginya harga komoditas di pasar global.

Kebijakan tersebut disiapkan agar negara memperoleh tambahan penerimaan dari lonjakan harga komoditas.

Pemerintah juga sempat mempertimbangkan kenaikan royalti perusahaan pertambangan.

Purbaya memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kombinasi kebijakan tersebut bisa melampaui Rp 200 triliun.

“Kalau angka yang baru diterapkan, income saya akan meningkat signifikan tanpa menciptakan keributan. Angkanya fantastis, lebih dari Rp 200 triliun,” kata dia.

Meski begitu, Purbaya menegaskan besaran akhir kebijakan tetap mengikuti formulasi dan keputusan Kementerian ESDM.

Menurut dia, pemerintah kini menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA), meski rencana bea keluar dan kenaikan royalti ditunda.

“Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikutin saja nanti dari Pak Bahlil seperti apa,” ujarnya.

Purbaya optimistis penerimaan negara tetap meningkat meski dua kebijakan tersebut belum dijalankan.

“Tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunda penerapan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.

Penundaan dilakukan untuk menyusun formulasi baru yang dinilai lebih seimbang bagi negara dan pelaku usaha.

Menurut Bahlil, formulasi baru tersebut diupayakan tetap menguntungkan negara tanpa membebani pengusaha.

“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/5/2026).

Sumber:

– 12/05/2026

Temukan Informasi Terkini

Bahlil sampaikan progres penataan izin tambang bermasalah ke Istana

baca selengkapnya

Coaching Clinic RKAB Batu Bara Kembali Digelar, 100 Perusahaan Ikut Pendampingan

baca selengkapnya

Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Mineral, Perhapi Soroti Beban Industri Tambang

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top